Buku
Hak Menguji ( Toetsingsrecht ) yang dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia
memberikan paparan yang komprehensif mengenai hak menguji dalam sistem hukum Indonesia agar tidak ada lagi kerancuan penggunaan istilah hak menguji dan judicial review. Buku ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan pelaksanaan hak menguji dalam sistem hukum Indonesia yang berkaitan dengan dua lembaga negara, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. selain itu, buku ini juga membahas hak menguji pada negara-negara yang menganut sistem eropa kontinental, judicial review pada negara-negara yang menganut sistem anglo saxon.
Tidak tersedia versi lain