Buku
Yurisprudensi Indonesia Tentang Perbuatan melanggar Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) : tahun 1950 s/d tahun 1977
Perbuatan Melanggar Hukum Merupakan Suatu Bidang Hukum dan Masalah yang di Negara Kita Belum Dipahami Dengan Baik, Terutam perbuatan melanggar Hukum yang Dilakukan Oleh Penguasa.Juga Dalam Literatur Maupun Dalam Yurisprudensi Kita,Pengertian Mengenai Masalah Tersebut Belum Diperkembangkan Hingga Memuaskan rasa keadilan Masyarakat Indonesia.
Tidak tersedia versi lain