Buku
Legal Opinion : Aktualisasi teoretis dan empirisme
merupakan intisari prosedur kerangka penulisan Pendapat hukum (Legal opinion) yang diformat secara khusus dari berbagai pandangan pakar hukum (legal expertist) nasional maupun internasional, kemudian dikaji melalui paradigm pragmatis terhadap semua aspek huku, baik yang bersifat tekstual maupun kontestual, dan diolah secara komprehensif integralistik menyangkut entitas hukum (legal entity) dari bentuk sistem hukum eropa kontinental (civil law system) yang dikenal dengan ajaran hukum positivisme dan dikomparasikan dengan sistem hukum anglo amerika (common law) yang dikenal dengan ajaran hukum realisme (legal realism) sebagai kerangka acuan aplikatif maupun implementatif
Tidak tersedia versi lain