Text
The Journey Ahead : annual report 2011
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementrian keuangan, badan pengawas pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan olwh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi BaPePam dan lembaga keuangan terdiri dari 1 ketua badan, sebagai eselon I dan membawahi 13 unit eseol 1 dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal,dana pensiuin, persusuan, usaha jaga pmbiayaan serta modal uentura.
Tidak tersedia versi lain