Buku
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP RI Nomor 23 Tahun 2010), Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Nomor 4 Tahun 2009) Wilayah Pertambangan (PP RI Nomor 22 Tahun 2010)
Mengingat mineral dan batu bara sebagai kekayaan alam yang terkadang didalam belum merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain