Buku
Teori dan Meteologi Penelitian Hukum Normatif
Hukum merupakan objek kajian dari berbagai disiplin ilmu. Selain pada fakultas hukum, ilmu empiris seperti disiplin ilmu sosial, ilmu politik, ilmu pemerintahan, dll. Juga mengarahkan refleksinya kepada hukum. Karena itulah bahwa ilmu hukum dikatakan sebagai ilmu bersaam (relicts is mede wetenschap). kemajuan kajian-kajian dari segi empiris yang sedimikian rupa dapat direfleksikan dengan banyaknya penelitian ilmiah yang dilakukan dalam format ilmu empiris tersebut. Namun, tulisan ilmiah yang membahas hakikat keilmuan ilmu hukum sebagai ilmu normayif sangat jarang ditemukan. Hal itu tentu tidak menguntungkan bagi kemajuan ilmu hukum. Buku ini sengaja dirancang untuk mengantisipasi kekurangan tersebut dan berupaya mengisinya denagn memperjelas kedudukan, karakter, dan hakikat keilmuan ilmu hukum sebagai ilmu normatif sekaligus menunjukkan perbedaan-perbedaan yang hakiki antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normatif.
Tidak tersedia versi lain