Text
Tipologi Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Narkotika
Laporan ini merupakan hasil riset yang menggunakan bentuk penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data utama berupa putusan pengadilan perkara pencucian uang hasil tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap periode tahun 2011-2016. Putusan pengadilan yang digunakan adalah putusan dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana narkotika, baik yang menggunakan UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang maupun UU n0. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak tersedia versi lain