Buku
Hukum wakaf dan perwakafan di Indonesia
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya baik yang berupa tanah milik maupun lainnya dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan keagamaan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agalam Islam. Dalam buku ini diuraikan masalah perwakafan baik dari segi hukum Islam sebagaimana yang terdapat pada Bab I dan II, maupun dari segi perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia seperti yang terdapat pada Bab III.
Tidak tersedia versi lain