Text
Hukum Tata Negara : Pasca perubahan UUD NRI 1945
Negara hukum tak lain adalah negara yang berkonstitusi sehingga salah satu indikasi kebernegaraan yang baik adalah kepatuhannya pada konstitusi dengan seluruh pengaturan kenegaraan ditata guna menghadiirkan keadilan dan kesejahteraan menuju itu, buku ini membuat sejumlah aspek dasar dalam bahasan-bahasan hukum tatanegara indonesia perspektif keilmuan hukum tatanegara, dasar dasar hukum tatanegara,lembaga-lembaga negara, wilayah dan otonomi daerah, warga negara dan HAM, Partai politik dan pemilu.
Tidak tersedia versi lain