Gaya APA

Peraturan), I, (, -. (1982). Penuntun bagi majikan / pengusaha : Guna pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah, honorarium dan sebagainya, mulai tahun 1982 sebagai ditetapkan baru dengan SK menkeu tanggal 27 pebruari 1982 nomor : 123/KMK.04/1982 . Jakarta: Yayasan Bina Pajak.

Gaya MLA

Peraturan), Indonesia, (Peraturan, -. "Penuntun bagi majikan / pengusaha : Guna pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah, honorarium dan sebagainya, mulai tahun 1982 sebagai ditetapkan baru dengan SK menkeu tanggal 27 pebruari 1982 nomor : 123/KMK.04/1982". Jakarta: Yayasan Bina Pajak, 1982. Buku.