Gaya APA
Peraturan), I, (, -. (1982).
Penuntun bagi majikan / pengusaha : Guna pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah, honorarium dan sebagainya, mulai tahun 1982 sebagai ditetapkan baru dengan SK menkeu tanggal 27 pebruari 1982 nomor : 123/KMK.04/1982 .
Jakarta:
Yayasan Bina Pajak.
Gaya MLA
Peraturan), Indonesia, (Peraturan, -.
"Penuntun bagi majikan / pengusaha : Guna pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah, honorarium dan sebagainya, mulai tahun 1982 sebagai ditetapkan baru dengan SK menkeu tanggal 27 pebruari 1982 nomor : 123/KMK.04/1982".
Jakarta:
Yayasan Bina Pajak,
1982.
Buku.