Text
Pembinaan dan pengawasan Prajurit TNI dalam rangka meningkatkan pelayanan pengadilan di lingkungan peradilan militer (Rakernas MA-RI 2009 di Palembang)
Pembinaan dan pengawasan terhadap Prajurit TNI yang bertugas di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer akan sangat erat keterkaitannya dengan ketentuan yang berlaku bagi militer pada umumnya. Pasal 80 C undang-undang nomor 5 tahun 2004 menyatakan hal itu. Ketentuan mengenai pembinaan personel militer pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai personel militer.
Tidak tersedia versi lain