Text
Prosfektif peradilan militer dalam hukum nasional (Rakernas MA-RI 2009 di Palembang)
Keberadaan Peradilan Militer di Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan sejarah panjang perubahan konstitusi di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah Perang Dunia ke-2 termasuk yurisdiksi dan kompetensi yang diberikan kepada peradilan militer sesuai perundang-undangan yang berlaku sejalan dengan perubahan konstitusi pada saat itu serta kebijakan pemerintah perubahan konstitusi pada saat itu serta kebijakan pemerintah yang berkuasa perkembangan secara internal lingkungan peradilan militer dimulai sejak diundangkannya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, hal ini dapat dilihat pada penyelenggaraan fungsi (fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan), disamping yurisdiksi, dan kompetensi yang dimiliki.
Tidak tersedia versi lain