Buku
Penjelasan hukum tentang batasan umur : Kecakapan dan kewenangan bertindak berdasar batasan umur
Ketiadaan kepastian hukum merupakan masalah utama di Indonesia pada zaman modren ini. Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistematik yang mencakup keseluruhan unsur masyarakat . Ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial dan ekonomi yang stabil dan adil. Pokok pembahsan penulisan adalah Pasal 330 dan Pasal 1331 BW. Pasal 330 BW dipilih karena pasal tersebut yang mengatur tentang usia dewasa atau kedewasaan, berkaitan dengan masalah kecakapan bertindak dan secara tidak lansung juga berkaitan dengan masalah kewenangan bertindak padahal ketentuan usia dewasa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Tidak tersedia versi lain