Buku
Tax treaty: memahami persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) melalui studi kasus
Pajak berganda internasional tidak hanya merugikan wajib pajak, namun juga dapat menghambat arus investasi antar negara. Berbagai cara ditempuh untuk mengurangi dampak pajak berganda internasional, baik secara unilateral maupun secara bilateral dengan membuat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara lain, yang sering disebut dengan istilah tax treaty. Buku ini membahas penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui pembahan ketentuan-ketentuan dalam OECD Model, UN Model dan Model P3B Indonesia. OECD Model dan UN Model merupakan model yang lazim digunakan sebagai acuan negara-negara dunia dalam membuat P3B. Sedangkan model P3B Indonesia adalah draf P3B yang biasanya digunakan pemerintah dalam membuat P3B dengan negara lain. Cara pembahasan yang digunakan dalam buku ini menggunakan ilustrasi kasus dan skema sehingga lebih mempermudah pemahaman.
Tidak tersedia versi lain