Buku
Yurisprudensi : Hukum acara dalam putusan mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yakni antara lain, dilakukan secara sederhana dan cepat. Dalam menyelenggarakan peradilan, MK menggunakan hukum acara umum dan hukum acara khusus. Hukum acara yang digunakan oleh MK adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan dalam praktik, yakni putusan MK. Buku ini berisi himpunan kutipan putusan MK mengenai hukum acara yang lahir melalui putusan MK.
Tidak tersedia versi lain