Buku
Hukum Adat : Hak menguasasi negara atas sumber daya alam kehutanan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat
Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasai seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan Hukum Adat yang masih hidup dan warisan turun temurun dari leluhurnya. Buku ini memberikan pemahaman dengan baik bagaimana peranan dan cara pemerintah dalam mengelola sumber daya alam hutan yang baik, sehingga masyarakat hukum adat dapat tetap mendapatkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan lahir dan batin.
Tidak tersedia versi lain