Buku
Politik hukum pengelolaan lingkungan hidup
Kenyataan tentang peristiwa bencana alam yang terjadi di Indonesia, tidak saja disebabkan oleh kejadian yang alamiah (seperti gempa bumi dan meletusnya gunung berapi), tetapi juga diawali oleh kekeliruan kita dalam mengelola lingkungan hidup di sekitar kita (seperti penebangan pohon di bukit-bukit yang menimbulkan longsor tanah). Kekeliruan ini sudah disadari sekarang ini, namun politik hukum yang mencoba mengubah perilaku manusia agar lebih ramah lingkungan masih merupakan “nato” (no action – talk only). Buku ini berisi bahasan yang kritis tentang langkah-langkah normatif apa yang seharusnya diambil untuk memperbaiki keadaan selama ini, berdasarkan hukum perundang-undangan yang ada, belum sepenuhnya memuaskan.
Tidak tersedia versi lain