Buku
Hukum kepailitan : perbuatan melawan hukum oleh debitor
Lembaga Kepailitan berperan sebagai salah satu sarana untuk penyelesaian utang-piutang secara cepat adil dan transparan. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, masih ada kekurangsempurnaan pada lembaga tersebut. Permasalahan debitor yang mengajukan pailit setelah terlebih dulu mengalihkan asset-asetnya secara melawan hukum, misalnya dengan menjual atau menghibahkannya kepada kreditor lainnya dan berkolusi dengan sebagian kreditornya; atau, setelah dinyatakan pailit, si debitor mengalihkan asset-asetnya dengan menciptakan kreditor fiktif dan menggelapkan asset-asetnya secara melawan hukum. Itulah yang dibahas di buku ini. Di sini dibahas bagaimana perbuatan debitor yang melanggar hukum dan sanksi apa yang dapat diterapkan terhadap debitor.
Tidak tersedia versi lain