Buku
Yurisdiksi kriminal pemberantasan tindak pidana terorisme
Pemberantasan tindak pidana terorisme selalu berbenturan dengan yurisdiksi kriminal suatu negara. Akibatnya beberapa pelaku tindak pidana terorisme lolos dari jeratan hukum karena sistem hukum antar negara berbeda-beda. Suatu negara dapat menerapkan hukum nasionalnya dan pelaku tindak pidana terorisme tidak kehilangan hak untuk mencari upaya hukum meskipun tetap tidak dapat menghindar dari pengadilan internasional. Buku ini mencoba menganalisis yurisdiksi kriminal tindak pidana terorisme. Penulis menggunakan teori kedaulatan negara, teori hukum pembangunan, dan teori yurisdiksi kriminal sebagai alat analisis dengan harapan dapat menemukan jawaban atas permasalahan pokok penanggulangan tindak pidana terorisme.
Tidak tersedia versi lain