Buku
Transparansi dalam pemberesan boedel pailit
Transparasi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan. Di bidang hukum, transparansi merupakan pintu menuju keadilan dan kebenaran. Tanpa transparansi, besar kemungkinan akan muncul penyimpangan dalam proses penegakan hukumnya. Seperti diketahui kepailitan adalah suatu proses penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dalam permasalahan utang-piutang antara debitor dan kreditor. Setelah terjadi kepailitan, kurator diberi tugas dan kewenangan untuk mengurus dan membereskan boedel palilit. Buku ini secara menarik membahas peran kurator yang diberi kewenangan besar dalam pemberesan boedel pailit, dia tepat memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kepentingan berbagai pihak. Untuk itu, kurator harus menunjukkan kinerja yang transparan.
Tidak tersedia versi lain