Buku
Kedudukan hukum anak : hasil perkawinan beda agama menurut hukum positif dan hukum Islam
Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak merupakan penyambung keturunan, sebagai infestasi masa depan dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran dikala usia lanjut. Begitu pentingnya eksistensi anak dalam kehidupan manusia, maka Allah SWT mensyariatkan adanya perkawinan. Buku ini menjelaskan mengenai Perkawinan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Keabsahan dan Status Anak menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Ketentuan Umum tentang Kewarisan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Ketentuan Umum tentang Wasiat dalam Hukum Islam dan Hukum Positif, Kedudukan Hukum Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Materil UU Perkawinan, Hak dan Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.
Tidak tersedia versi lain