Buku
Majelis pengawas notaris : sebagai Pejabat Tata Usaha Negara
Tujuan lain dari pengawasan terhadap Notaris, bahwa Notaris dihadirkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan alat bukti berupa akta otentik sesuai permintaan yang bersangkutan kepada Notaris, sehingga tanpa adanya masyarakat yang membutuhkan Notaris, maka Notaris tidak ada gunanya. Buku ini menyajikan bahasan tentang Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara karena perannya melaksanakan tugas pengawasan terhadap Notaris yang secara atributif ada pada Menteri selaku Badan atau Jabatan TUN yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu membawa konsekuensi terhadap Majelis Pengawas, berkedudukan pula sebagai Badan atau Jabatan TUN, karena menerima delegasi dari badan atau Jabatan yang berkedudukan sebagai Badan atau Jabatan TUN.
Tidak tersedia versi lain