Buku
Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia
Dalam proses pengajuan permohonan kredit kepada bank, calon nasabah debitur akan disodori perjanjian baku dan standar yang klausal-klausalnya telah disusun sebelumnya oleh bank. Calon debitur hanya mempunyai pilihan antara menerima atau tidak menerima klausal-klausal dalam perjanjian tersebut. Jika menerima, permohonan kredit disetujui, jika tidak, permohonan kredit ditolak. Kondisi ini menempatkan calon nasabah debitur pada posisi lemah. Padahal, sebuah perjanjian seyogianya memberikan keadilan pada para pihak. Bank selaku kreditur bisa saja berdalih, pembuatan perjanjian kredit yang baku itu didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Buku ini memuat seluk beluk kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain