Buku
Hukum persaingan usaha : studi konsep pembuktian terhadap perjanjian penetapan harga dalam persaingan usaha
Untuk mencapai efisiensi atas pemakaian sumber daya masyarakat dan perlindungan untuk kepentingan konsumen maka diperlukan sebuah kebijakan pengaturan persaingan yang sehat. Pengaturan persaingan usaha melalui undang-undang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam berusaha. Buku ini, mengupas tentang sejarah lahirnya hukum persaingan usaha, konsep persaingan usaha, perkembangan persaingan usaha di Indonesia, pendekatan rule of reason dan per se illegal, macam bentuk pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, status dan kedudukan KPPU, tugas dan kewenangan KPPU yang juga disertai dengan beberapa kajian tentang persaingan usaha tidak sehat dan putusan KPPU tentang perjanjian penetapan harga.
Tidak tersedia versi lain