Buku
Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional
Pengembangan hukum lingkungan sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia diawali dengan lahirnya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UULH). Yang kemudian di sempurnakan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPLH).
Tidak tersedia versi lain