Buku
Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air : Undang-undang RI No. 37 Tahun 2014
Konservasi tanah dan air harus di selenggarakan dengan berasakan tangguing jawab negara partisfasif, keterpaduan, keseimbangan,keadilan,kemanfaatan,kearifan lokal,dan kelestarian serta bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjuttan sesuai dengan wewenang dan penguasaan atas lahan yang bersngkutan konservasi tanah dan air menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi pemerintah daerah kabupaten kota pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah,pemegang izin,atau pengguna lahan konservasi tanah dan air pada setiap hamparan tanah lahan baik di kawasan hutan lindung dan di kawasan budi daya.
Tidak tersedia versi lain