Buku
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tahun 2015
Untuk menentukan putusan mana yang dapat dijadikan yurisprudensi dengan ketentuan bahwa putusan tersebut harus merupakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah teruji oleh lembaga peradilan tertinggi (MA) serta persoalan hukumnya belum di atas undang-undanghinamika variasi perkara yang diputus oleh hakim dihubungkan dengn lahirnya undang-undang khusus dan peradilam khusus di pandang perlu mempublish putusan-putusan tersebut untuk memperkaya khasanah yurisprudensi yang bermanfaat sebagai rajukan bagi penegak hukum, akademisi dan low society.
Tidak tersedia versi lain