Buku
Peradilan Adat : Pergeseran politik hukum, perspektif Undang-undang otonomi khusus papua
buku peradilan adat pergeseran politik hukum persekutif undang-undang otonomi khusus papua ini di latarbelakangi oleh amanat pembukaan UUD 1945 dalam alinea ke 4 yang menyebutkan pemerintahan negara indobnesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia di samping itu pasal 18B ayat 2 UUD NKRI 1945 mengamanatkan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dengan segala pranata hukum didalamnya termasuk peradilan adat politik hukum unfikasi peradilanyang di anut UU kekuasaan hukum indonesia telah mengingkari dan menegaskan pengakuan terhadap peradilan adat.
Tidak tersedia versi lain