Buku
Hukum Perlindungan konsumen
Dengan disahkannya undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada tanggal 20 April 1999, maka sebagai hal baru bagi dunia usaha maupun konsumen, undang-undang ini perlu sosialisasi keseluruh anggota masyarakat bisnis dan konsumen agar pelaksanaannya menjadi efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang membawa dampak negatif khususnya terhadap konsumen itu sendiri. Undang-Undang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,
Tidak tersedia versi lain