Buku
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Pada bab II bagian pertma pasal 2 menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku pada bagian kedua pasal 3 terdiri dari 2 butir (1)pengadilan menyaediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat di akses oleh publik pada butir (2) pengadilan tidak dapat mewajibkan menyebutkan tujuan atau alasan mengajukan permohonan informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang bersifat terbuka dan dapat di akses oleh publik.
Tidak tersedia versi lain