Buku
Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi Dalam Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas pertama kali dikenal di indonesia melalui pasal 36 samapai dengan pasal 56 kitab undangundang hukum dagang perseroan terbatas dalam bahasa belanda disebut naamloze vennootschaap untuk pertama kali diketentuan.
Tidak tersedia versi lain