Buku
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia : Kedudukan, Fungsi dan Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Konstitusi
Lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang semula hanya dilekatkan pada mahkamah agung dan lembaga peradilan yang berada dibawahnya setelah perubahan UUD 1945 pelaksana kekuasaan kehakiman ditambah dengan mahkamah konstitusi disamping mahkamah agung dan lembaga peradilan yang berada dibawahnya dan mahkamah konstitusi juga ditentukan lembaga biru yakni komisi yudisial yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain yang terait dengan upaya menjaga dan menegakkan kehormatan kelurahan martabat serta perilaku hakim.
Tidak tersedia versi lain