Buku
Perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum islam dan implementasinya pada pengadilan agama
Perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum islam sangat dinamis, seiring dengan perkembangan masyarakat karena prinsip pembagian warisan dalam hukum islam yang dilakukan pada pengadilan agama berdasarkan pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun kompilasi hukum islam (KHI) sebagai hukum waris yang secara komprehensif telah disusun sesuai kondisi masyarakat muslim indonesia, namun tidak menutup kemungkinan bagi hakim dapat berijtihad dalam hukum waris tersebut. agar memenuhi rasa keadilan bagi para pihak dalam suatu kasus. sehingga diharapkan kepada hakim dalam memeriksa perkara secara ex officio berkewajiban memilih, menentukan dan menemukan hukum yang tepat terhadap kasus yang sedang dihadapi
Tidak tersedia versi lain