Buku
Pidana penjara dalam perspektif penegak hukum, masyarakat dan narapidana
Dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikatakan bahwa narapidana sebagai warga binaan harus diperlakukan secara manusiawi. Pembinaan diharapkan agar narapidana dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana serta dapat diterima masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan. Buku ini menggambarkan seperti apa pandangan penegak hukum yakni jaksa hakim polisi serta masyarakat luas mengenai pidana penjara apakah penegak hukum mempunyai kesamaan pandangan mengenai pidana penjara dengan instusi hubungan pemasyarakatan.
Tidak tersedia versi lain