Buku
Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik
Notaris sebagai pejabat publik mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengaturnya yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat.
Tidak tersedia versi lain