Buku
Himpunan dan Anotasi Putusan-Putusan MA-RI tentang Penyelesaian Sengketa Wakaf Sejak Tahun 2007-2012
Penyebab terjadinya sengketa wakaf adalah belum tertampungnya pengaturan tentang tanah wakaf adalah belum tertampungnya pengaturan tentang tanah wakaf yang banyak terjadi di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, masih banyaknya wakaf tanah yang tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf, dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakif dan tanah wakaf dikuasai secara turun temurun oleh Nadzir. Untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan tentang wakaf negara memfasilitasi dengan adanya Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung (kasasi).
Tidak tersedia versi lain