Buku
Kewenangan Hakim Dalam Memutus Perkara di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Berdasarkan hal yang demikian maka secara implisit terdapat pembatasan kewenangan terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara pidana tidak boleh keluar dari dakwaan jaksa penuntut umum. Hal inilah yang terkadang dalam praktek penerapannya dilanggar atau diterobos oleh hakim dengan argumentasi demi penegakan keadilan substantif memformulasikan putusan pidana di luar dakwaan jaksa penuntut umum. Terobosan hakim terkait memutus perkara pidana di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini menarik untuk dikaji dan diteliti apakah sesuai dengan kaedah-kaedah penemuan hukum atau pembentukan hukum baik ditinjau dari perspektif asas, teori maupun normanya.
Tidak tersedia versi lain