Buku
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pers di Indonesia
Di tengah silang pendapat penerapan hukum pers dan kekurang-pahaman aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus hukum terkait pemberitaan pers, Mahkamah Agung telah menjalankan wewenang sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki komitmen bagi upaya penegakan kemerdekaan pers di tanah air. Situasi seperti ini harus dijaga dan diperluas kepada aparat penegak hukum yang lain sehingga upaya penegakan hukum tidak harus bertentangan dengan kehendak rakyat dalam menjaga dan merawat kemerdekaan pers yang telah dijamin UUD 1945 beserta perubahannya.
Tidak tersedia versi lain