Buku
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Sengketa Keterbukaan Informasi Publik.
Tahap awal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam praktik penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Tata Usaha ternyata banyak permasalahan yang muncul bersumber dari masih adanya ketentuan-ketentuan antara Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang tidak sinkron dan masih adanya kekosongan hukum acara untuk penyelesaian sengketa informasi publik. Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan untuk dapat memperjelas tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilan sebagai upaya hukum setelah putusan ajudikasi Komisi Informasi.
Tidak tersedia versi lain