Buku
Makna Dan Kriteria Diskresi Keputusan Pejabat Publik
Diskresi keputusan adalah mempertimbangkan dengan baik dari adanya dua atau lebih pilihan yang harus diambil pejabaat publik. Diskresi tidak dapat digunakan tanpa adanya dasar hukum yang menyertainya, untuk itu perlu adanya kewenangan pejabat publik dalam mengambil tindakan berupa diskresi keputusan. Oleh karenanya, kewenangan merupakan unsur utama dalam melakukan diskresi keputusan.
Tidak tersedia versi lain