Buku
Melampaui positivisme hukum Negara
Dominasi paradigma positivisme hukum dengan segala sistem ikutannya begitu mencengkram dengan kuat baik dalam pengembangan ilmu hukum maupun praktik penegakan hukum di indonesia penyelesaian perkara pidana tidak boleh diselesaikan selain melalui mekanisme yang telah disediakan hukum negara dengan sistem peradilan pidananya yang kaku dan positivitik, masih banyak mekanisme yang dapat ditempuh agar keadilan sebagai tujuan tertinggi hukum tercapai, salah satunya melalui mekanisme penyelesaian sengketa berbasis nilai-nilai budaya masyarakat, kasus carok di madura merupakan contoh nyata betapa kehadiran hukum negara dengan konflik yang didasarkan pada pentingnya harga diri seseoarang.
Tidak tersedia versi lain