Text
Peraturan sekretaris Mahkamah Agung RI nomor: 002 tahun 2012 tentang pedoman menyusunan standar operator prosedure di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Pradilan yang berada di bawahnya
Untuk kesamaan perepsi dan memudahkan pelaksanaan pengembangan standar operasioanal prosedur, maka diharapkan uraian pada bab sebelumnya dapat dijadikan awal dalam mengemabangkan standar operasional prosedur selanjutnya standar operasional prosedur dimaksud merupakan awal dalam menyusun standar pelayanan.
Tidak tersedia versi lain