Buku
Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2014
Mahkamah agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi yang membawahi empat lingkungan badan peradilan memiliki tugas pokok menerima memeriksa mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya mahkamah agung menetapkan empat indikator kinerja utama penanganan perkara yaitu pertama rasio produktifitas memutus perkara kedua rasio penyelesai perkara yaitu perbandingan antara jumlah perkara masuk dan keluar dalam satu periode ketiga rata-rata waktu memutus dan minutasi perkara sesuai dengan kangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku keempat menurunnya jumlah sisi dan tunggakan perkara.
Tidak tersedia versi lain