Buku
Diskresi Hakim : Sebuah Instrumen Menegakan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana
Seiring hakim dihadapkan pada suatu dilema diantara menerapkan bunyi-bunyi undang-undang seperti apa adanya namun akan menimbulkan ketidakadilan atau menyimpang aturan itu demi mencapai keadilan secara substantif perlu keberanian besar bagi seorang hakim untuk menegakkan keadilan sesuai dengan hati nuraninya jika nilai keadilan itu dianggap bertentangan dengan kehendak masyarakat pada umumnya hakim harus mampu menjaga keseimbangan diantara ia bukan sebagai corong undang-undang dan juga bukan sebagai pembentuk undang-undang sehingga diskreasi yang dimilikinya seorang hakim dapat mengisi kekosongan hukum dengan tidak menimbulkan ketidakpastian pada hukum itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain