Buku
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan : Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tanggal 27 maret 2013
Undang-undang nomor 12 tahun 2011 merupakan pengganti dari undang-undang nomor 10 tahun 2004 undang-undang tersebut memberi tugas kepada dewan perwakilan rakyat dan pemerintah untuk menyebarluaskan undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara materi muatan baru dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 ini antara lain penambahan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan hirarkinya ditempatkan setelah UUD 1945 perluasan cakupan perencanaan peraturan perundang-undangan yang tidak hanya untuk prolegnas dan prolegda melainkan juga perencanaan peraturan pemerintah peraturan presiden dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak tersedia versi lain