Buku
Interprestasi Tentang Makna Utang Jatuh Tempo" Dalam Perkara Kepailitan (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung 2009-2013)"
Kontroversi terkait dengan keberadaan undang-undang kepailitan terus menerus bermunculan sehingga menyebabkan beberapa kali dilakukannya perubahan terhadap undang-undang kepailitan kontroversi tersebut terutama berkaitan dengan ketidakjelasan pencantuman definisi-definisi penting dalam masalah kepailitan seperti definisi kepailitan maupun definisi tentang utang jatuh tempo berdasarkan pada persoalan tersebut maka pusat penelitian hukum dan peradilan mahkamah agung melakukan penelitian yang mendalam terkait dengan iterprestasi tentang makna utang jatuh tempo dalam perkara kepailitan suatu kajian terhadap putusan mahkamah agung 2009-2013 hasil penelitian ini menyuguhkan jawaban atas problem tersebut yang diharapkan dapat menjadi sumbagsi pemikiran bagi para pihak yang terkait lebih khusus bagi kepentingan institusi peradilan dalam lingkup mahkamah agung.
Tidak tersedia versi lain