Buku
Penataan Mekanisme Hubungan Antar Lembaga Negara
Salah satu yang menjadikan alasan untuk dilakukannya kajian penataan mekanisme hubungan antar lembaga negara adalah untuk mencari solusi ataupun strategi yang perlu dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan disharmoni dalam hubungan antar lembaga negara yang telah dibatasi pada hubungan antar presiden dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, DPD, MK, MA, dan BPK menjadi fokus pada pembahasan kajian ini yang diawali dengan merujuk pada UUD 1945 amandemen keempat.
Tidak tersedia versi lain