Buku
Peranan Hukum Pidana Dalam Proses Demokrasi
Merupakan isi pidato pada upacara pengkuhan dari pengarang sebagai guru besar tetap pada fakultas hukum universitas indonesia beliau menjelaskan bahwa tindak pidana pemilu tidak hanya diatur baru-baru ini saja melainkan dalam setiap pemilu di indonesia sejak tahun 1955, pemilu-pemilu orde baru hingga pemilu-pemilu era reformasi juga sudah diatur bahkan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pun ada lima tindak pidana pemilu yang diatur dipasal 148 sampai pasal 152 pasal-pasal itu mengancam pidana perbuatan, penyuapan tipu muslihat mengaku sebagai orang lain dan menggagalkan pemungutan suara.
Tidak tersedia versi lain