Buku
Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan 2014
Mahkamah agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi yang membawahi empat lingkungan badan peradilan memiliki tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyesuaikan perkara yang menjadi kewenangannya peraturan perundang-undangan telah merumuskan keweangan mahkamah agung sebagai berikut pertama kewenagan memeriksa dan memutus permohonan kasasi sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kedua kewenangan menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang ketiga memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi selain itu mahkamah agung dapat memberikan keterangan pertimbangan dan nasihat masalah hukum kapada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
Tidak tersedia versi lain