Buku
Penerapan Pembuktian Tidak Langsung Dalam Penanganan Perkara Kartel pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU)
Penelitian penanganan perkara kartel yang mempergunakan alat bukti tidak langsung ada yang ditolak oleh pengadilan baik itu oleh pengadilan negeri maupun oleh MA dari penelitian diperoleh data bahwa pengadilan negeri belum ada yang menerima penguat alat bukti tidak langsung, dengan alasan bahwa alat bukti tidak langsung tidak dikenal dalam hukum pembuktian di indonesia pengakuan terhadap penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah dalam peanganan perkara kartek baru dibenarkan di MA yang membenarkan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah.
Tidak tersedia versi lain